Penghasilan di Atas UMP/Umk: Yang memiliki penghasilan di atas upah minimum.
Pengurus atau Pemilik Perusahaan.
Tenaga Kesehatan.
Perangkat Desa yang Aktif.
Penerima Bansos dari Sumber Lain: Mereka yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah.
Itulah beberapa update penting mengenai pencoretan beberapa golongan dari penerima bansos yang perlu kita ketahui bersama. ***