Latar Belakang
- bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak sehubungan dengan ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia;
- bahwa untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan .Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah;
- bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah;
Sekilas
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 seperti yang dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; serta Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
DOWNLOAD
Sumber : CiptaDesa
Tidak ada komentar