Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS 2025 Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Berikut Rinciannya

BUNGKO NEWS — Tahun 2025, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya bakal menerima dua tunjangan penting yang sudah dinantikan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait besaran tunjangan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Adapun pencairan THR dan gaji ke-13 ini diperkirakan akan disalurkan pada waktu-waktu tertentu, dengan rincian yang dapat membantu ASN dalam merencanakan keuangan mereka.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak berlaku untuk semua ASN. Berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima kedua tunjangan tersebut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat Negara

Namun, ada beberapa kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Mereka antara lain:

  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Merujuk pada ketentuan dalam PP No. 14 Tahun 2024, THR untuk tahun 2025 diperkirakan akan mulai disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang kemungkinan besar pada tanggal 20 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

Hal ini memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai waktu pencairan kedua tunjangan tersebut.

Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh ASN terdiri dari gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Berikut adalah rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

3. Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:

  • SD/SMP/Sederajat:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
  • SMA/Diploma I:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
  • Diploma II/Diploma III:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
  • Strata I/Diploma IV:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
  • Strata II/Strata III:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Bagi para ASN, pencairan THR dan gaji ke-13 tentunya menjadi momen yang dinanti-nanti, terutama untuk merayakan hari raya dan merencanakan kebutuhan keuangan keluarga.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan bantuan bagi ASN dalam menghadapi biaya hidup selama periode tersebut.

Pemerintah pun terus berupaya agar distribusi tunjangan ini berjalan lancar dan tepat waktu, mengingat pentingnya tunjangan tersebut untuk kesejahteraan para pegawai negeri.

Bagi ASN yang berhak, pastikan untuk mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan rincian lainnya, ASN dapat mengakses informasi resmi dari Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Artikel ini sudah pernah tayang dengan judul “Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Intip Jadwal Pencairannya“. 

Share: