Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS Akan Terima Gaji ke 13 Tahun 2024, Besarannya Ikut Naik Seiring Kenaikan Gaji

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke 13 tahun 2024.

Pemberian gaji ke-13 bagi PNS adalah wujud penghargaan pemerintah atas dedikasi mereka kepada negara.

Untuk THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sejumlah Rp1.077.224,9 Miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa jumlah THR dan gaji ke-13 PNS akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan.

Komponen dari gaji ke-13 PNS yang didanai oleh APBN mencakup gaji dasar, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 50% dari tunjangan kinerja.

Pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juni 2024, bertepatan dengan periode pembayaran gaji bulanan.

Di bawah ini adalah tabel yang menampilkan rincian gaji ke-13 PNS untuk tahun 2024, yang dibagi berdasarkan golongan dan lama kerja:

Golongan I

I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.