IV b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan keluarga yang mengalami kenaikan adalah tunjangan anak sebesar 2 persen dan tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan pangan diberikan sesuai dengan harga 10 kg beras. Tunjangan umum berbeda-beda untuk setiap golongan sesuai dengan PP No 12 tahun 2006.
– Golongan I: Rp 175.000
– Golongan II: Rp 180.000
– Golongan III: Rp 185.000
– Golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan jabatan diberikan berdasarkanĀ eselonĀ sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No 26 tahun 2007 seperti ini:
– Eselon IA: Rp 5.500.000
– Eselon IB: Rp 4.375.000
– Eselon IIA: Rp 3.250.000