Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS, Catat Ini! THR dan Gaji ke-13 Tidak Dipotong Iuran, Namun Tetap Kena Pajak: Berikut Detailnya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan menerima ‘kado manis’ dari pemerintah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu setiap tahunnya.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa THR tahun 2024 akan siap dicairkan 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, peraturan terkait pencairan THR dan gaji ke-13 masih dalam proses, dengan aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

PP ini menjelaskan komponen, penerima, nominal, dan detail terkait pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023, yang dapat dijadikan acuan sementara untuk tahun 2024.

Salah satu ketentuan penting dalam PP tersebut adalah bahwa THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023.

Meskipun tidak ada potongan iuran, pemerintah tetap menerapkan pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.