Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS, Catat Ini! THR dan Gaji ke-13 Tidak Dipotong Iuran, Namun Tetap Kena Pajak: Berikut Detailnya

Namun, kabar baiknya adalah pajak penghasilan tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga PNS akan menerima nominal penuh dari THR dan gaji ke-13.

Peraturan ini masih dapat berubah, dan PNS diharapkan untuk mengikuti informasi terbaru yang akan diterbitkan oleh pemerintah untuk menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ketentuan pajak yang akan diterapkan pada THR dan gaji ke-13 bagi PNS, yang akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

*Informasi ini merupakan rangkuman berita dan belum tentu mencerminkan situasi terkini. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk mengikuti perkembangan berita resmi dari pemerintah dan sumber terpercaya lainnya.

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.