Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kita kerap melihat potongan-potongan dari gaji yang seringkali kita anggap biasa saja.
Namun, tahukah Anda bahwa potongan tersebut memiliki manfaat besar yang dapat diklaim melalui PT Taspen?
Baik Anda yang masih aktif maupun sudah pensiun, hak-hak ini adalah bagian dari jaminan yang telah Anda bayarkan selama bertahun-tahun.
Mari kita bahas empat program utama PT Taspen yang wajib Anda ketahui: Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Jangan sampai Anda melewatkan hak-hak berharga ini!
1. Program Pensiun: 4,75% Gaji untuk Masa Tua
Potongan terbesar, sebesar 4,75% dari gaji pokok dan tunjangan, diperuntukkan untuk program pensiun. Apa saja yang bisa Anda klaim dari program ini?
- Uang Pensiun Bulanan: Diterima rutin setiap bulan oleh pensiunan.
- Uang Duka Wafat (UDW): Santunan bagi ahli waris ketika pensiunan meninggal dunia.
- Pensiun Terusan: Penerusan uang pensiun dalam periode tertentu untuk keluarga pensiunan yang wafat.
- Pensiun Janda/Duda/Yatim: Hak untuk pasangan atau anak pensiunan.
2. Tabungan Hari Tua (THT): 3,25% untuk Dua Hak Penting
Potongan 3,25% dari gaji pokok dan tunjangan Anda digunakan untuk program THT. Program ini memberikan manfaat sebagai berikut:
- Asuransi Kematian: Santunan untuk ahli waris jika PNS wafat, baik saat aktif maupun pensiun.
- Asuransi Dwifungsi: Perlindungan bagi PNS aktif, baik untuk risiko tertentu maupun jaminan masa depan.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Proteksi 0,24%
Meski kecil, potongan 0,24% dari gaji ini sangat berguna. Program JKK memberikan dua manfaat utama bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja:
- Biaya Perawatan: Menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja.
- Uang Duka Tewas: Santunan untuk keluarga jika kecelakaan kerja berakibat fatal.