Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS dan PPPK Akan Terima Gaji ke-13 Tahun 2024, Berikut 5 Komponen Yang Akan Diterima

Table of contents: [Hide] [Show]

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan dan instansi pemerintah terkait telah menetapkan ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

    Ini merupakan berita yang menggembirakan bagi ribuan PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

    Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK

    Tidak hanya PNS, tetapi juga PPPK akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

    Selain itu, para PNS dan PPPK yang bertugas di daerah juga akan menerima sejumlah tunjangan.

    Tunjangan-tunjangan ini akan menjadi bagian dari gaji ke-13, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Menurut Kementerian Keuangan, pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah diarahkan sebagai bantuan pendidikan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

    Jadwal Pembayaran

    Pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di daerah dijadwalkan akan direalisasikan pada tahun 2024.

    Jika pembayaran belum dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, akan dilakukan setelahnya.

    Pemberian gaji ke-13 hanya dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran, seiring dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.

    Komponen Tunjangan

    Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah akan terdiri dari beberapa komponen tunjangan, seperti:

    – gaji pokok,

    – tunjangan pangan,

    – tunjangan keluarga,

    – tunjangan umum atau jabatan, dan

    – tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

    Besaran gaji ke-13 yang diterima akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: