Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS dan PPPK Akan Terima Gaji ke-13 Tahun 2024, Berikut 5 Komponen Yang Akan Diterima

Table of contents: [Hide] [Show]

    Potongan Gaji ke-13

    PNS dan PPPK tidak akan dikenakan potongan atau iuran lainnya dari gaji ke-13 mereka.

    Namun, penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan ditanggung oleh pemerintah.

    Peraturan Pembayaran

    Peraturan lebih lanjut terkait dengan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di daerah tahun 2024 akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

    Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan proses pembayaran gaji ke-13 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dengan penetapan ketentuan pembayaran gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan para PNS dan PPPK serta mendorong semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ***

    Halaman: 1 2
    Sebelumnya
    Share: