Potongan Gaji ke-13
PNS dan PPPK tidak akan dikenakan potongan atau iuran lainnya dari gaji ke-13 mereka.
Namun, penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan ditanggung oleh pemerintah.
Peraturan Pembayaran
Peraturan lebih lanjut terkait dengan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di daerah tahun 2024 akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan proses pembayaran gaji ke-13 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penetapan ketentuan pembayaran gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan para PNS dan PPPK serta mendorong semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ***