Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Lima Kewajiban yang Ditentukan oleh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Kedua jenis pegawai ini memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.

Untuk menjamin kualitas dan profesionalisme para PNS dan PPPK, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) nomor 20 tahun 2023.

UU ASN ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kepegawaian, seperti hak dan kewajiban, pengembangan karir, pengawasan, dan penilaian kinerja.

Salah satu hal yang diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 adalah lima kewajiban yang harus dipatuhi oleh para PNS dan PPPK.

Lima kewajiban ini terdapat dalam pasal 24 UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Apa saja lima kewajiban tersebut dan apa dampaknya jika tidak dipatuhi? Berikut ulasannya:

1. Penghormatan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia, serta pemerintahan yang diakui secara resmi.

Kewajiban ini menunjukkan bahwa para PNS dan PPPK harus setia dan loyal kepada negara dan pemerintah.

Mereka harus menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.

Mereka juga harus mengakui dan mendukung pemerintahan yang sah yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.