Jika kewajiban ini tidak dipatuhi, maka para PNS dan PPPK dapat dituduh sebagai pengkhianat negara dan pemerintah, dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
2. Kepatuhan terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban ini menunjukkan bahwa para PNS dan PPPK harus tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku di negara ini.
Mereka harus menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mereka juga harus menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan lain-lain.
Jika kewajiban ini tidak dipatuhi, maka para PNS dan PPPK dapat dikenakan sanksi disiplin, seperti teguran, penurunan pangkat, pemindahan, pemberhentian, dan lain-lain.
3. Penerapan nilai-nilai dasar ASN, serta kode etik dan perilaku ASN dengan integritas.
Kewajiban ini menunjukkan bahwa para PNS dan PPPK harus menjaga integritas dan moralitas mereka sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Mereka harus menerapkan nilai dasar ASN, yaitu profesional, inovatif, adil, dan akuntabel.
Mereka juga harus mengikuti kode etik dan kode etik perilaku ASN, yang mengatur tentang sikap, perilaku, dan tindakan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh para PNS dan PPPK.
Jika kewajiban ini tidak dipatuhi, maka para PNS dan PPPK dapat dikenakan sanksi etik, seperti peringatan, pembinaan, dan pembekuan karir.
4. Menjaga netralitas.
Kewajiban ini menunjukkan bahwa para PNS dan PPPK harus bersikap netral dan tidak memihak kepada kepentingan pribadi, golongan, partai politik, atau kelompok lain yang bertentangan dengan kepentingan negara dan pemerintah.