Mereka harus menjauhi segala bentuk aktivitas politik, seperti menjadi anggota, simpatisan, atau pengurus partai politik, mengikuti kampanye, atau memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Mereka juga harus bersikap objektif, adil, dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
Jika kewajiban ini tidak dipatuhi, maka para PNS dan PPPK dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemindahan, penundaan kenaikan pangkat, atau pemberhentian.
5. Bersedia ditempatkan dimanapun di lingkungan negara Indonesia atau perwakilan negara Indonesia yang berkedudukan di luar Indonesia.
Kewajiban ini menunjukkan bahwa para PNS dan PPPK harus siap dan bersedia untuk ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan negara dan pemerintah.
Mereka harus menerima dan menghormati keputusan pemerintah tentang penempatan, mutasi, atau rotasi mereka.
Mereka juga harus beradaptasi dan berkontribusi secara positif di tempat tugas mereka, baik di dalam maupun di luar negeri.
Jika kewajiban ini tidak dipatuhi, maka para PNS dan PPPK dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat, pemindahan, atau pemberhentian.