Demikianlah lima kewajiban PNS dan PPPK yang harus dipatuhi sesuai dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Dengan mematuhi lima kewajiban ini, diharapkan para PNS dan PPPK dapat meningkatkan kinerja, kualitas, dan profesionalisme mereka sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif. Terima kasih. ***