Sebagai bagian dari dinamika kepegawaian dalam sektor pendidikan, PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat sebagai pamong belajar memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kompetensinya.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk menjalankan tugas pokoknya sebagai pendidik pada satuan pendidik non-formal, tetapi juga dalam rangka kenaikan jenjang jabatan.
Menurut peraturan yang berlaku saat ini, PNS fungsional pamong belajar yang ingin mengajukan kenaikan jenjang jabatan wajib mengikuti uji kompetensi.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa setiap kenaikan jabatan didasarkan pada kompetensi yang teruji dan terukur.
Pamong belajar sendiri memiliki tugas yang mirip dengan guru, yakni melakukan kegiatan belajar mengajar.
Oleh karena itu, kenaikan jabatan bagi pamong belajar juga diatur dengan ketat, termasuk melalui uji kompetensi yang mencakup tiga aspek utama, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural.
Dalam prosesnya, PNS jabatan fungsional pamong belajar yang akan naik ke jenjang jabatan terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Informasi terkait uji kompetensi dapat diperoleh melalui berbagai sumber, salah satunya adalah laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang mengatur tentang uji kompetensi bagi jabatan fungsional, termasuk pamong belajar.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin mengikuti uji kompetensi.