Golongan III: Rp 185.000.
Golongan IV: Rp 190.000.
2. Tunjangan Suami/Istri PNS:
Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Jika suami dan istri bekerja sebagai PNS, tunjangan akan diberikan kepada salah satunya dengan gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak PNS:
Tunjangan anak PNS diberikan sebesar 2% dan berlaku untuk 3 orang anak, termasuk satu anak angkat.
4. Tunjangan Kinerja:
Tunjangan kinerja PNS diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Tukin tertinggi sebesar Rp117 juta, dan tukin terendah Rp5 juta.
5. Tunjangan Jabatan:
Tunjangan jabatan PNS telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, dengan nominal yang berbeda-beda tergantung pada tingkat eselon.
6. Tunjangan Makan:
Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada golongan.
7. Tunjangan Beras: