Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS Gembira! Hari Ini 1 April 2024 Gaji Pokok Ditransfer, Menyusul 7 Tunjangan Ini

Golongan III: Rp 185.000.

Golongan IV: Rp 190.000.

2. Tunjangan Suami/Istri PNS:

Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Jika suami dan istri bekerja sebagai PNS, tunjangan akan diberikan kepada salah satunya dengan gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak PNS:

Tunjangan anak PNS diberikan sebesar 2% dan berlaku untuk 3 orang anak, termasuk satu anak angkat.

4. Tunjangan Kinerja:

Tunjangan kinerja PNS diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Tukin tertinggi sebesar Rp117 juta, dan tukin terendah Rp5 juta.

5. Tunjangan Jabatan:

Tunjangan jabatan PNS telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, dengan nominal yang berbeda-beda tergantung pada tingkat eselon.

6. Tunjangan Makan:

Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada golongan.

7. Tunjangan Beras:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: