Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS Jangan Coba-Coba! Ini Dia Larangan dan Sanksi Pemberhentian PNS yang Diatur dalam UU ASN

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pemberhentian PNS dilakukan karena:

    a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b. meninggal dunia;

    c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

    d. mengalami pengaruh dari pengurangan jumlah personel dalam organisasi atau dari keputusan yang dibuat oleh pemerintah;

    e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

    f. tidak berkinerja;

    g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

    h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

    i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau;

    j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

    Dari pasal 52 tersebut, dapat dilihat bahwa ada beberapa alasan pemberhentian PNS yang bersifat objektif, seperti meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau terdampak perampingan organisasi.

    Alasan-alasan ini tidak dapat dihindari atau dicegah oleh PNS. Namun, ada juga alasan pemberhentian PNS yang bersifat subjektif, seperti melakukan penyelewengan, tidak berkinerja, atau melakukan pelanggaran.

    Halaman: 1 2 3 4
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.