Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS Jangan Coba-Coba! Ini Dia Larangan dan Sanksi Pemberhentian PNS yang Diatur dalam UU ASN

Alasan-alasan ini dapat dihindari atau dicegah oleh PNS dengan cara menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu alasan pemberhentian PNS yang perlu diperhatikan adalah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Menurut UU ASN, PNS dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengikuti kampanye, atau memberikan dukungan kepada calon pemimpin politik.

Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme PNS sebagai abdi negara dan masyarakat.

Jika PNS terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka PNS tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan dan status PNS.

Pemberhentian dengan tidak hormat berarti PNS tersebut kehilangan hak-haknya sebagai PNS, seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan pensiun.

PNS tersebut juga tidak dapat mengajukan keberatan atau banding atas keputusan pemberhentian tersebut.

Oleh karena itu, PNS yang masih aktif bekerja di Indonesia dan diberbagai lembaga di instansi pemerintah harus hati-hati dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan pemberhentian.

PNS harus selalu menjaga integritas, loyalitas, dan dedikasinya sebagai aparatur sipil negara.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.