Pensiun adalah masa di mana seseorang berhenti bekerja sebagai pegawai dan menikmati hasil kerja kerasnya selama ini.
Pensiun bisa terjadi karena usia, kesehatan, atau keinginan pribadi.
Namun, pensiun bukanlah hal yang bisa dilakukan secara mendadak.
Ada banyak persiapan yang harus dilakukan sebelum pensiun, salah satunya adalah mempersiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Dikutip dari website taspen.co.id, persyaratan administrasi pensiun berbeda-beda tergantung pada status pegawai.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus pensiun, antara lain: