Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS Menjelang Pensiun, Ini Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan

THT
1.  Formulir Permintaan Pembayaran
2.  FC SK Pensiun
3.  KPPG atau asli SKPP
4.  FC Identitas / KTP Pemohon
5.  FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6.  Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
   a.  Surat kematian dari lurah/rumah sakit
   b.  FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
   c.  Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
   d.  Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
   e.  Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
   f.  Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
   g.  Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
   h.  PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)

PENSIUN

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.