Tunjangan pangan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang telah memiliki NIK dan nomor rekening bank. Besaran tunjangan pangan adalah Rp 200.000 per bulan untuk setiap PNS, TNI, dan Polri, serta Rp 100.000 per bulan untuk setiap anggota keluarga, maksimal empat orang.
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang menjabat sebagai pejabat struktural atau fungsional. Besaran tunjangan jabatan tergantung pada tingkat jabatan yang diemban, mulai dari eselon I hingga IV. ***