PNS, TNI, Polri Siap Terima THR 2024 Cair 100 Persen, Ini Rinciannya

- Editor

Kamis, 7 Maret 2024 - 05:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan kembali mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pembayaran THR 2024.

Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa THR 2024 akan dicairkan 100 persen sesuai dengan komponen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan 50 persen tunjangan kinerja.

“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/3/2024).

Sri Mulyani menjelaskan, pencairan THR 2024 diharapkan dapat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024.

Saat ini, pemerintah tengah mengatur proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran THR dijamin akan sesuai jadwal dan mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA