Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji

Hal ini memberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan bagi para PPPK paruh waktu.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian UMK di Provinsi Banten tahun 2025:

  • Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
  • Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
  • Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
  • Kota Serang: Rp4.418.261,13
  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
  • Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39

Dengan demikian, PPPK paruh waktu di Provinsi Banten akan menerima gaji minimum yang setara dengan UMK yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota.

Hal ini memastikan bahwa upah yang diterima sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tanggapan Positif dari Tenaga Honorer

Kebijakan ini disambut baik oleh para tenaga honorer di Provinsi Banten.

Mereka merasa mendapatkan kesempatan dan kejelasan mengenai status kepegawaian serta jaminan kesejahteraan melalui penetapan gaji yang sesuai dengan UMK.

Salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Dengan adanya regulasi ini, kami merasa lebih dihargai dan memiliki harapan untuk masa depan yang lebih baik.”

Langkah Strategis Pemerintah dalam Penataan Tenaga Honorer

Penerbitan KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga honorer dan memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Dengan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diharapkan dapat mengurangi jumlah tenaga honorer yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian.

Selain itu, penetapan UMK yang sesuai dengan kondisi ekonomi daerah menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk PPPK paruh waktu.

Hal ini diharapkan dapat mendorong semangat dan motivasi kerja para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kesimpulan

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: