Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Poin-poin Utama PP No. 14 tahun 2024 tentang Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2024, LINK Download PDF

Table of contents: [Hide] [Show]

5. Aparatur Negara dan Pensiunan hanya akan menerima satu tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 dengan nilai tertinggi jika memenuhi syarat untuk menerima lebih dari satu tunjangan tersebut.

6. Aparatur Negara yang juga Pensiunan atau Penerima Tunjangan akan tetap menerima tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sebagai Aparatur Negara serta tunjangan yang sesuai dengan status mereka.

7. Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada berbagai instansi pemerintah dan lembaga lainnya, sebagai penghargaan atas kontribusi mereka dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13

Menurut PP No. 14 Tahun 2024, THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Jika tidak memungkinkan untuk dibayarkan dalam waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juni 2024, namun dapat juga dibayarkan setelah bulan tersebut.

Besaran Maksimal THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Berikut adalah besaran maksimal untuk THR dan gaji ke-13 sesuai dengan PP No. 14 Tahun 2024:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.