[Poin 1, 2, dan 3 diperinci besaran THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota lembaga nonstruktural, pegawai aparatur sipil negara pada berbagai eselon, dan pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural serta pegawai yang memiliki hak keuangan setara dengan eselon]
[Poin 3 diperinci besaran THR dan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja]
Link Download PP No. 14 Tahun 2024: DISINI