Table of contents:
Intisasi pendampingan Masyarakat Desa sesuai dengan UU Desa adalah Memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyaraktan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Landasan Regulasi
- Perpres Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kemeterian Desa, PDTT
- Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Desa, PDTT
- Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2020 tentang uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemeterian Desa, PDTT
- Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021
- Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan Perubahannya melalui Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020
- Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
Sumber : CiptaDesa