– Hak untuk mendapatkan fasilitas kerja yang memadai, seperti ruang rapat, alat tulis, dan lain-lain
– Kewajiban untuk menghadiri rapat BPD secara rutin dan aktif
– Kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas, dan netralitas BPD
– Kewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPD kepada masyarakat desa dan pemerintah desa.