Potongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Persennya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

- Editor

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang mengharuskan setiap pekerja dan pemberi kerja di Indonesia untuk ikut serta dalam perlindungan sosial.

Program ini memberikan jaminan kepada pekerja jika terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Pekerja dan pemberi kerja yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulannya.

Lalu, berapa persen potongan gaji yang harus dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan?

Potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat jenis iuran, yaitu:

  1. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Iuran ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh pekerja ketika berhenti bekerja.

Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah sebulan, yang terdiri dari 3,7% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 2% yang dibayar oleh pekerja.

Manfaat ini berguna untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru