Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Potongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Persennya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

  1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) JKK memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Besaran iuran JKK bervariasi antara 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan.

Iuran JKK sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.

Manfaat ini berguna untuk mengurangi beban finansial pekerja dan keluarganya jika terjadi kecelakaan kerja.

  1. Iuran Jaminan Kematian (JKM) JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Besaran iuran JKM adalah 0,3% dari upah sebulan, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.

Manfaat ini berguna untuk memberikan dukungan finansial kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

  1. Iuran Jaminan Pensiun (JP) JP memberikan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh pekerja ketika mencapai usia pensiun.

Besaran iuran JP adalah 3% dari upah sebulan, yang terdiri dari 2% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% yang dibayar oleh pekerja.

Manfaat ini berguna untuk memberikan penghasilan tetap kepada pekerja ketika pensiun.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.