- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) JKK memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Besaran iuran JKK bervariasi antara 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan.
Iuran JKK sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.
Manfaat ini berguna untuk mengurangi beban finansial pekerja dan keluarganya jika terjadi kecelakaan kerja.
- Iuran Jaminan Kematian (JKM) JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Besaran iuran JKM adalah 0,3% dari upah sebulan, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.
Manfaat ini berguna untuk memberikan dukungan finansial kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
- Iuran Jaminan Pensiun (JP) JP memberikan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh pekerja ketika mencapai usia pensiun.
Besaran iuran JP adalah 3% dari upah sebulan, yang terdiri dari 2% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% yang dibayar oleh pekerja.
Manfaat ini berguna untuk memberikan penghasilan tetap kepada pekerja ketika pensiun.