Home Berita Potongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Persennya dan Bagaimana Cara Menghitungnya? Potongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Persennya dan Bagaimana Cara Menghitungnya? 2 Maret 2024 Berita 23 views Sedangkan total iuran yang dibayar oleh pemberi kerja adalah Rp689.000, yang merupakan jumlah iuran JHT, JKK, JKM, dan JP yang dibayar oleh pemberi kerja. Halaman: 1 2 3 4 Sebelumnya Share: Telah Dibuka! Lulusan SMA Segera Daftar Tamtama TNI AD 2024 Gelombang 1, Ini Syarat dan Jadwalnya 5 Akun Sultan Gratis Update 2 Maret 2024, Solusi Tepat untuk Pecinta Free Fire yang Ingin Fitur Premium