Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang tersedia di laman resmi jdih.setneg.go.id pada Kamis di Jakarta, PP tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dari kalangan aparatur negara meliputi:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara
6. Wakil menteri
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)