Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PP 14 Tahun 2024 Terbit! THR dan Gaji ke-13 Tak Hanya untuk PNS dan PPPK

Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

10. Hakim ad hoc

11. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling maksimal yang diterima dalam satu bulan.

Untuk staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan adalah sebesar THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pejabat setingkat mereka.

Adapun THR bagi calon PNS (CPNS) terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: