Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PP Gaji Pensiunan PNS Tidak Naik 12 Persen, Melainkan Hanya Rp…

Pada awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya.

PP ini mengatur tentang kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya yang sebelumnya dijanjikan sebesar 12 persen.

Namun, ternyata kenaikan pensiun pokok yang diberikan tidak sesuai dengan janji tersebut.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 8 Tahun 2024, kenaikan pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS dan janda/dudanya hanya berkisar antara 0,9 persen hingga 11,8 persen, tergantung pada golongan dan masa kerja mereka.

Hal ini tentu mengecewakan banyak pensiunan PNS dan janda/dudanya yang berharap mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Apalagi, kenaikan pensiun pokok ini juga tidak sebanding dengan kenaikan gaji PNS yang mencapai 8 persen.

Salah satu contoh yang paling mencolok adalah pada pensiunan PNS golongan IV.

Sebelumnya, diperkirakan bahwa pensiunan PNS golongan IV akan menerima kenaikan pensiun pokok hingga Rp4,9 juta.

Namun, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS golongan IV hanya mendapatkan kenaikan pensiun pokok antara Rp1,7 juta hingga Rp4,6 juta.

Berikut adalah tabel gaji pokok pensiunan PNS per bulan pada tahun 2024 berdasarkan golongan:

Golongan Gaji Pokok Pensiunan PNS
I Rp1.560.800 – Rp2.014.900
II Rp1.560.800 – Rp2.865.000
III Rp1.560.800 – Rp3.597.800
IV Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Sumber: Fajar.co.id

Menurut Kementerian Keuangan, alasan mengapa kenaikan pensiun pokok tidak sesuai dengan janji 12 persen adalah karena adanya perubahan asumsi makro ekonomi dan anggaran negara.

Selain itu, kenaikan pensiun pokok juga harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak dan kewajiban pensiunan PNS.

Meskipun demikian, PP Nomor 8 Tahun 2024 ini masih memberikan manfaat bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya yang belum mendapatkan kenaikan pensiun pokok sejak tahun 2019. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.