Apakah Bapak Ibu tengah menunggu pembayaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024?
Jangan khawatir, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun untuk tahun 2024.
Sesuai dengan yang disampaikan Presiden Jokowi, bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2024 adalah sebesar 8 persen, dan pensiunan sebesar 12 persen.
Setiap golongan akan kebagian kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 sesuai dengan jabatan masing-masing.
Berita baik ini tidak hanya terkait dengan peningkatan gaji bagi PNS dan pensiunan, tetapi juga mencakup ASN dari TNI dan Polri.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah telah mengesahkan peningkatan gaji PNS dan pensiunan dalam Undang-Undang APBN 2024 yang diumumkan pada September 2023.
Peningkatan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2024 untuk berbagai golongan merupakan berita yang menyenangkan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN.
Peningkatan gaji PNS dijadwalkan akan dibayarkan oleh pemerintah melalui kementerian keuangan mulai tahun 2024.
Adapun peraturan terkini mengenai penyesuaian gaji masih dalam proses penyelesaian, dan perbedaan gaji yang belum dibayarkan pada Januari 2024 akan dibayarkan secara retrospektif.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji untuk PNS dan pensiunan pada tahun 2024, yang sejatinya dijadwalkan pada bulan Januari, akan ditunda hingga Peraturan Pemerintah resmi diterbitkan.