Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% mulai berlaku sejak awal tahun 2024.
Meskipun demikian, realisasi pembayaran baru dapat dilakukan pada bulan Maret 2024 dikarenakan keluarnya Perpres tersebut belum lama ini.
Selain gaji, para PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.