Jufry, Ketua ASN PPPK Kabupaten Bondowoso, mengungkapkan kekecewaannya kepada JPNN.com terkait perlakuan yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meskipun sudah dua tahun lebih mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK, mereka masih merasa seperti honorer dan tidak mendapatkan hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah tidak adanya kenaikan gaji berkala (KGB) bagi PPPK angkatan 1 dan 2 tahun 2021, yang seharusnya sudah diterima mengingat mereka telah diangkat lebih dari dua tahun yang lalu.
Hak lain yang belum direalisasikan adalah tambahan penghasilan (tamsil), yang belum diberikan kepada PPPK angkatan 2019, 2021, 2022, dan 2023.
Jufry menyatakan bahwa telah dilakukan audiensi dengan pemerintah kabupaten Bondowoso untuk menanyakan hak-hak PPPK, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Ia juga menyoroti kurangnya fokus pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan masalah honorer, terutama dengan tidak adanya formasi yang jelas untuk rekrutmen PPPK 2024.
Dengan mendekatinya batas waktu yang ditetapkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu tidak adanya tenaga non-ASN per 31 Desember 2024, Jufry khawatir banyak honorer akan tercecer.