Pemerintah juga berencana membuka pendaftaran CPNS dan PPPK dalam tiga gelombang pada tahun yang sama, dengan pembukaan gelombang tersebut bergantung pada pemenuhan kebutuhan CPNS atau PPPK.
Gaji PPPK 2024 juga menjadi perhatian penting bagi calon guru. Pemerintah telah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non-guru, sebesar 8% pada tahun 2024.
Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kenaikan gaji PPPK 2024 bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Meskipun kenaikan gaji ini berlaku sejak awal tahun, realisasi pembayaran gaji dengan kenaikan 8% baru dapat dilakukan mulai bulan Maret 2024.
Berikut adalah rincian gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-4.551.800