Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu langkah terbaru adalah pengenalan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menariknya, meskipun bekerja dengan jam yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, apa sebenarnya perbedaan antara kedua skema ini?
Jam Kerja dan Beban Tugas
Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada jam kerja.
PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kerja standar instansi pemerintah, yaitu sekitar 8 jam per hari.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan lebih sedikit, biasanya sekitar 4 jam per hari.
Hal ini memungkinkan mereka untuk memiliki waktu luang yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas lain di luar tugas utama mereka.
Gaji dan Tunjangan
Perbedaan jam kerja ini tentunya berdampak pada besaran gaji yang diterima.
PPPK Penuh Waktu menerima gaji yang lebih tinggi dibandingkan PPPK Paruh Waktu.
Gaji PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, di mana besaran gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, gaji dihitung berdasarkan jam kerja yang lebih sedikit, sehingga total penghasilan mereka lebih rendah.
Selain itu, tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu juga disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan biasanya lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Status Kepegawaian dan NIP
Meskipun terdapat perbedaan dalam jam kerja dan gaji, baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu sama-sama berstatus sebagai ASN dan berhak mendapatkan NIP.
NIP ini menjadi identitas resmi sebagai pegawai pemerintah dan memberikan hak serta kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.