Angin Segar untuk Pegawai Non-ASN: PPPK Paruh Waktu Siap Diterapkan
Kabar baik datang untuk pegawai non-ASN yang tengah menunggu kepastian terkait status pekerjaan mereka.
Dalam rapat terakhir bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara), pemerintah mengumumkan hasil pembahasan terbaru mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi BKN pada tanggal 14 Januari 2024.
Berikut rangkuman informasi penting yang wajib Anda ketahui.
Status dan Keputusan PPPK Paruh Waktu
1. Non-ASN yang Tidak Lulus PPPK 2024
Pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK atau kalah dalam perankingan akan tetap dipekerjakan sebagai honorer daerah maupun biasa.
Mereka akan terus menerima gaji hingga 2025 sesuai edaran Pan RB.
2. PPPK Paruh Waktu untuk Non-ASN
Pegawai non-ASN yang sudah mengikuti seleksi tetapi belum mendapatkan formasi akan diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai PPPK paruh waktu.
Status ini bersifat transisi sebelum diangkat sebagai PPPK penuh.
3. Jam Kerja Tanpa Pengurangan
PPPK paruh waktu akan bekerja dengan jam dan beban kerja yang sama seperti pegawai PPPK lainnya, yaitu dari pagi hingga sore.
4. Hak Tunjangan THR dan Gaji ke-13
Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga diusulkan mendapatkan tunjangan dari daerah, termasuk THR dan gaji ke-13.
Kriteria dan Syarat PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi:
– Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
– Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang tidak lulus atau kalah dalam perankingan.
– Pelamar yang tidak mendapatkan kebutuhan formasi karena keterbatasan anggaran atau kuota.
Persyaratan tambahan meliputi:
– Memiliki ijazah yang sesuai.
– Terdata di BKN selama minimal dua tahun.
– Mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Mekanisme Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja