Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan penghapusan tagihan UMKM.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang disahkan pada 12 Januari 2023.
Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan ruang hukum untuk menghapus tagihan kredit kritis yang menekan UMKM, sebuah langkah afirmatif yang sangat berpihak pada pelaku usaha kecil.
Kebijakan ini diharapkan mampu membangkitkan UMKM yang selama ini menghadapi kesulitan finansial akibat berbagai krisis, mulai dari krisis ekonomi 1998 hingga dampak pandemi COVID-19.
Menurut Komisi XI DPR RI, langkah ini mencerminkan keberpihakan pemerintah pada sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Bank-bank BUMN, termasuk BRI, BNI, dan Bank Mandiri, sedang mempersiapkan kebijakan internal untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyebutkan bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi UMKM yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam kredit untuk kembali mengakses pembiayaan.
Dengan demikian, UMKM dapat kembali meningkatkan produktivitas mereka.
Di sisi lain, Corporate Secretary BNI, Oki Rus Haromo, menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian. Kami akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah untuk memahami ketentuan teknis,” ujarnya.
Sementara itu, Bank Mandiri optimistis bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada kinerja keuangan mereka, karena kredit bermasalah UMKM telah dihapus buku berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM.
Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki latar belakang kuat dalam mendukung petani dan nelayan, juga memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat langsung kepada sektor pertanian dan perikanan.
Pemerintah menilai bahwa pelaku usaha UMKM yang terdampak krisis bukanlah debitur bermasalah, melainkan mereka yang menghadapi situasi di luar kendali seperti pandemi atau krisis ekonomi global.