Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Presiden Prabowo Rencanakan Kenaikan Gaji Guru 2025, Ini Dia Daftar Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan!

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat Konsolidasi TKD Prabowo – Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil menargetkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraup suara minimal 60 persen di Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/YU *** Local Caption ***
Table of contents: [Hide] [Show]

    Banyak guru yang merasa bahwa gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka jalani.

    Bahkan, untuk guru honorer, yang tidak memiliki status sebagai PNS, upah yang diterima jauh lebih rendah dan sering kali tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka.

    Kenaikan gaji ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

    Dengan memberikan insentif berupa kenaikan gaji yang signifikan, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya tanpa terbebani oleh masalah finansial.

    Hal ini juga menjadi dorongan agar lebih banyak tenaga pengajar yang berkompeten memilih untuk berkarir di dunia pendidikan.

    Daftar Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan

    Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang kenaikan gaji guru, penting untuk mengetahui gaji PNS yang berlaku pada tahun 2024.

    Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 telah menetapkan perubahan dalam struktur gaji PNS, termasuk bagi guru yang berstatus ASN.

    Berikut adalah daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan dan ruangannya:

    Gaji PNS Golongan I:

    Golongan I a: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600

    Golongan I b: Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700

    Golongan I c: Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700

    Golongan I d: Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400

    Gaji PNS Golongan II:

    Golongan II a: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400

    Golongan II b: Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500

    Golongan II c: Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200

    Golongan II d: Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600

    Gaji PNS Golongan III:

    Golongan III a: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200

    Golongan III b: Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800

    Halaman: 1 2 3 4
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: