Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu langkah nyata adalah dengan menetapkan besaran gaji pensiunan PNS golongan II, yang akan dicairkan pada Februari 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS golongan II:
Golongan IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Pemerintah berharap melalui penetapan ini, para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun dengan lebih sejahtera.
Selain penetapan gaji, PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur dana pensiun, telah meluncurkan aplikasi “Andal by Taspen” untuk mempermudah proses autentikasi bagi para pensiunan.
Aplikasi ini memungkinkan pensiunan melakukan autentikasi hanya dengan swafoto (selfie), tanpa perlu datang langsung ke kantor Taspen.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi para pensiunan dalam mengakses layanan Taspen.
Untuk menggunakan aplikasi “Andal by Taspen”, pensiunan dapat mengunduhnya melalui Play Store atau App Store.
Setelah mengunduh, berikut langkah-langkah autentikasi:
- Buka aplikasi dan pilih menu “Autentikasi”.
- Masukkan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Taspen (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE).
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk aplikasi.
- Tunggu konfirmasi bahwa proses autentikasi berhasil.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses autentikasi menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga pensiunan dapat menerima hak mereka tanpa hambatan.
Pemerintah dan PT Taspen terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi para pensiunan PNS, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas. ***