Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pensiunan pada tanggal 16 Agustus 2024.
Kabar gembira tersebut adalah kenaikan gaji ASN yang akan berlaku pada tahun 2025.
Kenaikan gaji ASN ini merupakan salah satu dampak dari penandatanganan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
UU ASN ini mengatur tentang kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, termasuk jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution, yaitu suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Selain itu, UU ASN juga mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.
Pengumuman resmi terkait kenaikan gaji ASN ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2024, jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI).
Tanggal ini juga bertepatan dengan pembacaan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2025.
Kabar gembira ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN.
Semoga kenaikan gaji ASN ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka dalam melayani masyarakat. ***