Prinsip penyusunan APBDesa harus sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah dan kewenangan Desa yang dituangkan dalam dokumen perencanaan RKP Desa Tahun 2024.
- APBDesa sebagai wujud dari pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD secara terbuka serta bertanggungjawab untuk kemakmuran masyarakat Desa yang ditetapkan tiap tahun dengan Peraturan Desa.
- APBDesa disusun sesuai kebutuhan riil, menangani permasalahan desa, pemanfaatan potensi yang ada dan prioritas kebijakan Pemerintah Desa yang dijabarkan dalam 5 bidang belanja kewenangan Desa berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran :
- Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa melalui Sistem Informasi Desa, Info grafis dan/atau media lainnya.
- Akuntabel, bahwa semua penerimaan dan pengeluaran/belanja APBDesa harus didukung dengan data dukung administrasi/bukti yang lengkap dan sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, fisik/teknik dan hukum.
- Partisipatif, dimaksudkan agar dalam pengambilan keputusan pada proses penyusunan dan penetapan APBDesa harus melibatkan peran serta partisipasi semua komponen masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APB Desa.
- Tertib dan disiplin anggaran, bahwa keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
- Fungsi APBDesa :
- sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum pada tanggal ditetapkan dan diundangkan oleh Sekretaris Desa.
- menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintahan Desa dan semua pihak yang terkait
- untuk dasar melaksanakan kegiatan desa sesuai rencana yang telah ditetapkan.
- menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu dan pasti.
- menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil/output kegiatan secara teknis
- Jadwal Pelaksanaan Tahapan Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024.
No | Uraian Kegiatan | Waktu/batas maksimal Pelaksanaan | Keterangan |
1 | Penyusunan Rancangan APBDesa TA 2024 oleh Sekretaris Desa |
Oktober 2023-Minggu II November 2023 |
Dasar: RKPDesa Tahun 2024 dan informasi pagu |
2 | Pembahasan Rancangan Perdes APBDesa TA 2024 dalam konsultasi publik (LKD dan unsur masyarakat) dan/atau Camat | Berita Acara/ Notulen | |
3 | Finalisasi Rancangan Perdes APBDesa TA 2024 | ||
4 | Penyampaian Rancangan Perdes APBDesa TA 2024 oleh Kades kepada BPD | Penyampaian secara tertulis | |
5 | Pembahasan dan kesepakatan bersama antara Kades dan BPD atas Rancangan Perdes APBDesa TA 2024 | Minggu III Bulan November 2023 | Berita Acara dan SK BPD tentang Kesepakatan Bersama |
6 | Evaluasi Rancangan Perdes APBDesa TA 2024 oleh Camat | Minggu III Bulan November Paling lama 20 Hari kerja setelah RAPBDesa diterima Camat | SK Camat Tentang Hasil Evaluasi RAPBDes 2024 |
7 | Penyempurnaan Raperdes APBDesa TA 2024 sesuai hasil Evaluasi yang ditetapkan Camat | Paling lambat 7 Hari Kerja sejak diterima Keputusan hasil evaluasi | |
8 | Penetapan Perdes Tentang APBDesa TA 2024 | Paling Lambat ditetapkan tanggal 31 Desember 2023 | Berbasis Aplikasi Siskeudes Online |
9 | Penetapan Perkades Tentang Penjabaran APBDesa TA 2024 | ||
10 | Penyampaian Perdes Tentang APBDesa TA 2024 dan Perkades Tentang Penjabaran APBDesa TA 2024 oleh Kades kepada Bupati melalui Camat | Paling Lambat 7 Hari Kerja sejak ditetapkan |
Link download:
Contoh Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024