Mulai tanggal 1 Juli 2024, Kementerian Sosial Republik Indonesia akan memulai proses persiapan untuk penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat.
Proses ini akan dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia, dimulai dari bulan Juli hingga September.
Kementerian Sosial RI menjelaskan bahwa tidak semua penerima bantuan sosial yang telah menerima pada Mei dan Juni 2024 akan menerima kembali pada periode Juli-Agustus, dikarenakan pemutakhiran data yang rutin dilakukan setiap bulan.
Data penerima bantuan sosial, yang disimpan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), diperbarui dan divalidasi secara berkala.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
Agus Zainal Arifin, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data melibatkan verifikasi dari tingkat RT, RW, hingga musyawarah desa atau kelurahan, dan pengesahan oleh kepala daerah.
Data tersebut juga diperiksa secara berlapis dengan data dari berbagai lembaga seperti Bapenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, serta Kementerian terkait lainnya.
Pemutakhiran data ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran dan efektif.
Meskipun proses ini sangat terstruktur, pemerintah tetap memberikan akses bagi masyarakat untuk memantau dan mengawasi penyaluran bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos dan layanan call center Kementerian Sosial.
Sementara itu, bantuan sosial berupa pangan beras sebanyak 10 kg, yang bukan berasal dari Kementerian Sosial RI tetapi dari Badan Pangan Nasional, juga sedang didistribusikan dengan melibatkan PT Pos Indonesia dan lembaga transportasi lainnya.
Proses penyaluran ini diharapkan selesai menjelang akhir bulan Juli 2024 untuk tahap keenamnya.
Pemerintah mengingatkan bahwa kepesertaan dalam bantuan sosial juga mempertimbangkan kapasitas listrik rumah tangga, dimana rumah tangga dengan daya listrik di atas 900 VA akan diikutsertakan dalam evaluasi kepesertaannya.
Dengan demikian, pemerintah berharap agar proses penyaluran bantuan sosial ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. ***