Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PROYEK DI DESA SIAPA YANG BERHAK MENGERJAKAN?

Table of contents: [Hide] [Show]

Fungsinya mencakup berbagai aspek seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan, pendidikan, kesehatan, serta sosialisasi dan motivasi masyarakat di berbagai bidang kehidupan.

Pasal 9 ayat 2 dari Permendagri menyatakan bahwa kepala seksi kesejahteraan memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menangani aspek-aspek tersebut.

Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan

Ketika diperlukan, pemerintah desa dapat membentuk tim pelaksana kegiatan atau tim pengadaan barang dan jasa untuk mengelola proyek-proyek yang kompleks.

Anggota tim tersebut dapat terdiri dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, atau bahkan masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan proyek yang dijalankan.

Dengan berubahnya status desa dari objek menjadi subjek pembangunan, Indonesia menegaskan komitmen untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa-desa dalam mengatur nasib pembangunan lokal mereka.

Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pembangunan, tetapi juga memperkuat keterlibatan dan tanggung jawab langsung masyarakat dalam proses tersebut.

Melalui peran yang lebih aktif dan terlibat, desa-desa diharapkan mampu mencapai pembangunan yang lebih berkelanjutan dan inklusif untuk kesejahteraan bersama. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: