Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari sebagian pensiunan PNS, terutama di tengah kenaikan harga beras yang signifikan.
Di beberapa daerah, harga beras telah mencapai Rp 16.000 per kilogram, meningkat dari harga sebelumnya sekitar Rp 10.000.
Kenaikan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat menengah ke bawah, yang anggaran dapurnya membengkak.
Hingga Maret 2024, pemerintah masih mempertahankan nominal tunjangan pangan sebesar Rp 72.420 per orang per bulan, yang sebelumnya cukup untuk 10 kilogram beras per jiwa.
Namun, dengan harga beras saat ini, nominal tersebut hanya mencukupi untuk 18 kilogram beras, sementara kebutuhan rata-rata sebuah keluarga adalah sekitar 40 kilogram per bulan.
Ini berarti ada kekurangan sekitar 22 kilogram beras yang harus ditanggung sendiri oleh pensiunan PNS.