Rahasia Dapat KIP Kuliah Pentingnya Status di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial!

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kondisi yang layak masuk DTKS.

3. Berita Acara

Hasil musyawarah akan ditampilkan melalui berita acara yang ditandatangani kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Verifikasi dan Validasi

Berita acara kemudian akan digunakan Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.

5. Aplikasi SIKS

Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

6. Pengesahan Bupati/Walikota

Data yang sudah dimasukkan di SIKS akan diproses Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati atau walikota setempat.

7. Pengesahan Gubernur dan Menteri

Jika bupati atau walikota sudah mengesahkan, maka hasil verifikasi dan validasi data akan disampaikan kepada gubernur untuk kemudian diteruskan kepada menteri yang bersangkutan.

Proses Mendaftar Online

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

2. Registrasi Akun

Lakukan registrasi akun dengan membuka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru”.

3. Masukkan Data Diri

Masukkan data diri berupa nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP Anda.

4. Unggah Foto KTP dan Swafoto

Unggah foto KTP dan swafoto yang sedang memegang KTP.

5. Verifikasi Akun

Klik “Buat Akun Baru” dan verifikasi serta aktivasi akun akan dikirim melalui email.

5. Akses Aplikasi

Setelah verifikasi sukses, akses aplikasi dan klik “Daftar Usulan”.

6. Isi Formulir

Berita Terkait

Aturan Baru! Gaji Pensiunan PNS Kini 4 Persen Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Simak Perubahan di PP No. 8 Tahun 2024
PENGUMUMAN PENTING! Pensiunan PNS Mulai Senin 16 September 2024, Segera Siapkan Dokumen Yang Diperlukan
Kabar Gembira! Saldo Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk, Cek di 3 Bank Ini!
Waspada! Jangan Sampai Terima Dua Bantuan Sosial Ini Kalau Mau Tetap Dapat PKH & BPNT
Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 20:28 WITA

Aturan Baru! Gaji Pensiunan PNS Kini 4 Persen Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Simak Perubahan di PP No. 8 Tahun 2024

Minggu, 15 September 2024 - 20:24 WITA

PENGUMUMAN PENTING! Pensiunan PNS Mulai Senin 16 September 2024, Segera Siapkan Dokumen Yang Diperlukan

Minggu, 15 September 2024 - 20:20 WITA

Kabar Gembira! Saldo Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk, Cek di 3 Bank Ini!

Minggu, 15 September 2024 - 20:17 WITA

Waspada! Jangan Sampai Terima Dua Bantuan Sosial Ini Kalau Mau Tetap Dapat PKH & BPNT

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Berita Terbaru