Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rahasia Dapat KIP Kuliah Pentingnya Status di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial!

Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kondisi yang layak masuk DTKS.

3. Berita Acara

Hasil musyawarah akan ditampilkan melalui berita acara yang ditandatangani kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Verifikasi dan Validasi

Berita acara kemudian akan digunakan Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.

5. Aplikasi SIKS

Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

6. Pengesahan Bupati/Walikota

Data yang sudah dimasukkan di SIKS akan diproses Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati atau walikota setempat.

7. Pengesahan Gubernur dan Menteri

Jika bupati atau walikota sudah mengesahkan, maka hasil verifikasi dan validasi data akan disampaikan kepada gubernur untuk kemudian diteruskan kepada menteri yang bersangkutan.

Proses Mendaftar Online

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

2. Registrasi Akun

Lakukan registrasi akun dengan membuka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru”.

3. Masukkan Data Diri

Masukkan data diri berupa nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP Anda.

4. Unggah Foto KTP dan Swafoto

Unggah foto KTP dan swafoto yang sedang memegang KTP.

5. Verifikasi Akun

Klik “Buat Akun Baru” dan verifikasi serta aktivasi akun akan dikirim melalui email.

5. Akses Aplikasi

Setelah verifikasi sukses, akses aplikasi dan klik “Daftar Usulan”.

6. Isi Formulir

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: