Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kondisi yang layak masuk DTKS.
3. Berita Acara
Hasil musyawarah akan ditampilkan melalui berita acara yang ditandatangani kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Verifikasi dan Validasi
Berita acara kemudian akan digunakan Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
5. Aplikasi SIKS
Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Pengesahan Bupati/Walikota
Data yang sudah dimasukkan di SIKS akan diproses Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati atau walikota setempat.
7. Pengesahan Gubernur dan Menteri
Jika bupati atau walikota sudah mengesahkan, maka hasil verifikasi dan validasi data akan disampaikan kepada gubernur untuk kemudian diteruskan kepada menteri yang bersangkutan.
Proses Mendaftar Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
2. Registrasi Akun
Lakukan registrasi akun dengan membuka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru”.
3. Masukkan Data Diri
Masukkan data diri berupa nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP Anda.
4. Unggah Foto KTP dan Swafoto
Unggah foto KTP dan swafoto yang sedang memegang KTP.
5. Verifikasi Akun
Klik “Buat Akun Baru” dan verifikasi serta aktivasi akun akan dikirim melalui email.
5. Akses Aplikasi
Setelah verifikasi sukses, akses aplikasi dan klik “Daftar Usulan”.
6. Isi Formulir