Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan penuh pada Februari 2024.
Kenaikan gaji tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembahasan RUU APBN 2024 pada Agustus 2023.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen tetap dibayarkan sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden.
Namun, karena masih menunggu sejumlah aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP), maka pencairan gaji akan menggunakan mekanisme rapel.
“Kami sedang menyiapkan PP-nya, sehingga nanti akan dibayarkan rapel. Jadi, gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga mengatakan hal yang sama melalui akun X pada Senin (1/1/2024).
Ia meminta para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk tetap tenang dan tidak khawatir. “Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ujar Prastowo.