Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK Hingga Pensiunan, Mulai Dibayarkan Penuh Pada Februari 2024

- Editor

Rabu, 17 Januari 2024 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan penuh pada Februari 2024.

Kenaikan gaji tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembahasan RUU APBN 2024 pada Agustus 2023.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen tetap dibayarkan sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden.

Namun, karena masih menunggu sejumlah aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP), maka pencairan gaji akan menggunakan mekanisme rapel.

“Kami sedang menyiapkan PP-nya, sehingga nanti akan dibayarkan rapel. Jadi, gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga mengatakan hal yang sama melalui akun X pada Senin (1/1/2024).

Ia meminta para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk tetap tenang dan tidak khawatir. “Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ujar Prastowo.

Rincian Estimasi Kenaikan Gaji PNS 2024

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru