Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu posisi yang menjadi rebutan dan menyita perhatian banyak orang saat ini, terutama terlihat dari antusiasme serta persaingan ketat dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di berbagai daerah di Indonesia.
Pertanyaan seputar gaji Kades pada tahun 2023 dan tunjangan yang diterima juga menjadi sorotan yang menarik.
Besaran gaji Kepala Desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Menurut ketentuan yang ditetapkan, berikut adalah besaran gaji yang minimal diterima oleh para pejabat desa:
Gaji Kepala Desa: Setidaknya sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.